SITE STATUS
Jumlah Member :
253.407 member
user online :
2962 member
pageview's per day :
Over 100.000(!) page views
Kalkulator kesuburan
Masukan tanggal hari pertama bunda mengalami menstruasi

berita



Waspadai Angka Kecelakaan Lalu Lintas

(Posted:2013-01-10 10:43:32)

 Mengawali tahun baru 2013 kemarin, telah terjadi kecelakaan yang dialami oleh Rasyid Hatta Rajasa. Tidak lama berselang, Dahlan Iskan yang sedang mencoba mobil baru dengan nama Tucuxi pun mengalami kecelakan juga. Penyebab terjadinya kecelakaan tersebut masih dalam penyelidikan.

Melalui kejadian itu mengingatkan kita untuk senantiasa mengutamakan keselamatan berkendara, guna meningkatkan keamanan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. Berikut ini adalah peraturan pemerintah yang terlampir dalam undang-undang pengendara, antara lain :

1.    Pastikan perlengkapan berkendara Komplit (Misalnya : sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K).

2.    Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

3.    Konsentrasi dalam Berkendara

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

4.    Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

 

Tips  aman dalam berkendara, yakni :

1. Hindari Menyetir Saat Terasa Kantuk, beristirahatlah atau melakukan peregangan sejenak untuk meredakan rasa kantuk tersebut.

2. Dilarang Menyetir sambil Menelpon atau Membalas SMS

3. Selalu Periksa Kelengkapan Berkendara, hal ini penting untuk dilakukan guna mengetahui kondisi kendaraan, apakah layak untuk dijalankan.

Jika Anda sayang akan diri Anda dan keluarga, maka alangkah baiknya jika Anda mengendarai kendaraan dengan aman.


berita lainnya :

Tolong beritahu kami apa pendapat Anda tentang artikel ini


Jika Anda tidak melihat kotak komentar silahkan refresh halaman