Dear Bunda,
Sampai saat ini belum ditemukan adanya bahaya penggunaan USG pada kehamilan dan tidak ada pembatasan jumlah dilakukannya pemeriksaan USG, namun ada periode-periode penting pada kehamilan yang umumnya dilakukan pemeriksaan USG. Pemeriksaan USG pertamakali umumnya dilakukan pada usia kehamilan 7 minggu untuk memastikan adanya kehamilan dan pulsasi jantung janin. Pemeriksaan USG yang kedua biasa dilakukan pada usia kehamilan 18 – 20 minggu untuk melihat apakah ada kelainan formasi (pembentukan) janin, adanya janin kembar, posisi plasenta dan sebagainya. Pemeriksaan berikutnya biasanya dapat dilakukan pada usia kehamilan 32 minggu atau lebih , untuk melihat perkembangan dan ukuran janin serta letak plasenta. Jumlah pemeriksaan USG pada masing-masing ibu hamil dapat bervariasi tergantung dengan keadaan dan indikasi dari kehamilan tersebut